TUGAS II
HASIL RESUME BAB 2 SAMPAI BAB 10
Dari buku :
Pengerang :
Prof. Dr. Syafiq A. Mughini, MA.
SEKALIGUS KOMENTAR
BAB
II
KONSTITUSI
1.
Pengertian Konstitusi Dan Dasar Hukum
Secara etimologi antara kata
“konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitualisme” inti maknanya sama, namun
penggunaan atau penerapan katanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan
dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb.), atau
undang-undang dasar suatu negara.
Dalam arti yang paling luas berarti
Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional
Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Undang-undang dasar merupakan
konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasannya dapat dirumuskan ke dalam
pengertian sebagai berikut :
a. Suatu kumpulan kaidah yang
memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b. Suatu dokumen tentang pembagian
tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem poolitik
c. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga
negaara
d. Suatu deskripsi yang menyangkut
masalah hak-hak asasi manusia.
2.
Arti Penting Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara
Negara dan
konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan atau dengan yang lain.
Struycken, sebagaimana dikuutip oleh soemantri, menyatakan bahwa undang-undang
dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi :
1. Hasil perjuangan politik bangsa
diwaktuu lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggai
perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa depan yang akan
datang.
4. Suatu keinginan, bagaimana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
3. Dasar Negara dan Konstitusi Di
Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
- Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
- Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
- Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
- Ketentuan tentang prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Larangan mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
4.
Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Sebenarnya.
konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang
Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan
orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian
konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini
disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan
hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian
hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum
karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah
Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua macam
konstitusi yaitu :
1) Konstitusi
tertulis dan
2) Konstitusi
tak tertulis.
Beberapa
sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu,
salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa
kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan
secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
1.
Kekuasaan membuat peraturan
perundangan (legislatif)
2.
Kekuasaan melaksanakan peraturan
perundangan (eksekutif)
3.
Kekuasaan kehakiman
(yudikatif).
Pandangan lain
mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi
dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht
over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
1.
Pemerintahan
(bestuur)
2.
Perundang-undangan
3.
Kepolisian
4.
Pengadilan.
Berdasarkan
teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi
atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lembaga
tersendiri yaitu:
1.
Kekuasaan
membuat undang-undang (legislatif)
2.
Kekuasaan melaksanakan undang-undang
(eksekutif)
3.
Kekuasaan kehakiman
(yudikatif)
4.
Kekuasaan kepolisian
5.
Kekuasaan kejaksaan
5.
Perubahan Konstitusi Di
Indonesia
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah
satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999
hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan
kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian
secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No.
I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah
perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah
berlaku, yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar
1945)
Saat Republik
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini
belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus
1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan
negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak
Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur,
negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha
Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2
pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara
Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh
negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950)
Periode federal
dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki
sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama
karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit
Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan
karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang
mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Komentar :
Proses desakralisasi
konstitusi sejak reformasi sampai saat ini belum berjalan. Selain itu,
ideologi di Indonesia belum berjalan sebagai mana yang diharapkan, hal
ini dapat dilihat masih banyak aksi tarik-menarik kepentingan di kalangan
elit politik, baik di pusat maupun di daerah. Sebagai mahasiswa, saya ingin
mengungkapkan, bahwa ideologi di Indonesia mengalami stagnanisasi yang cukup
panjang. Sejak pasca-reformasi sampai saat ini banyak
kebijakan yang belum terealisasikan bahkan yang ada hanyalah kompromi politik.
Lebih lanjut, saya akan tegaskan, bahwa penerapan hukum belum
berjalan secara maksimal, penerapan yang terjadi saat ini hanya simbol belaka
atau kata lainya permainan luar. Idealnya, penerapan konstitusi tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, dan harus sejalan dengan
kondisi lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
“Kita harus mengakui, konstitusi
kita masih sangat ringkas, artinya masih banyak konstitusi negara yang
fundamental yang masih sangat jauh atau belum sempurna. Misalnya adanya resuffle
sejumlah menteri yang masih menganut paham apatisme,“
Konstitusi suatu negara pada
hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai
penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang
lebih jelas dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat
pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga
perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem
penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang
demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam
konstitusinya.
Adakalanya
keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang
tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara
yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi
dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga
mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian
prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah
benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan
bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Buku Referensi :
1.
HARIYONO,
2014. Ideologi Pancasila Roh Progresif
Nasionalisme Indonesi. Malang: Intrans Publishing
2.
WINARNO,2003.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
JAKARTA: PT BUMI AKSARA
BAB
III
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
1.
Pengertian
Peraturan Perundangan-Undangan
Peraturan
perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat
atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang
bersifat mengikat secara umum (Baqir Manan, 1997:123)
2.
Sumber
Peraturan Perundanag-Undangan
a. Praktik
atau kebiasaan ketatanegaraan
b. Yurisprudasi
c. Tap
MPR dan Udanh-undang
3.
Fungsi
peraturan perundang-undangan
3. Fungsi
internal
·
Fungsi penciptaan hukum
·
Fungsi pembaharuan hukum
·
Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum
·
Fungsi kepastian hukum
ü Jelas
dalam perumusannya (unambigous)
ü Konsisten
dalam perumusannya
ü Pengganti
bahasa yang tepat dan dapat dimengerti
4. Fungsi
eksternal
· Fungsi
perubahan
· Fungsi
stabilisasi
· Fungsi
kemudahan
4.
Perangkat
Peraturan perundang-undangan dan bentuk-bentuk dokumen hukum
Ada
beberapa dokumen yang biasa disebut sebagai hukum, yaitu :
a. dokumen
yang berbentuk peraturan
b. dokumen
yang berbentuk penetapan
c. dokumen
yang berbentuk keputusan
d. dokumen
yang berbentuk akta, perjanjian, atau persetujuan.
5. Perumusan peraturan
perundang-undangan
Dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 tersebut, ditentukan bentuk peraturan
dengan tata urut sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar.
2.
Ketetapan MPR.
3.
Undang-Undang/Perpu.
4.
Peraturan
Pemerintah.
5.
Keputusan Presiden.
6.
Peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan
lain-lain.
6.
Perkembangan
tata urutan peraturan peraturan perundang-undangan pasca kemerdekaan
Berdasarkan surat presiden
a.
Penetapan Presiden
untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5
Juli 1959 tentang Kembali Kepada UUD 1945.
b.
Peraturan Presiden,
yaitu peraturan yang dikeluarkan untuk melaksanakan penetapan Presiden, ataupun
peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
c.
Peraturan
Pemerintah, yaitu untuk melaksanakan Peraturan Presiden, sehingga berbeda
pengertiannya dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat
(2) UUD 1945.
d.
Keputusan Presiden
yang dimaksudkan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.
e.
Peraturan Menteri
dan Keputusan Menteri yang dibuat oleh kementerian-kementerian negara atau
Departemen-Departemen pemerintahan, masing-masing untuk mengatur sesuatu hal
dan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.
Komentar :
Akhir-akhir
ini gejolak politik di negeri kita ini semakin memanas. Sepertinya akan
mengulang sejarah lama. Partai politik seakan-akan menjadi kekuasaan penuh.
Kita menghadapi dua kubu yang sedang memproses diri untuk menjadi yang paling
elite. Kita juga tahu bahwa terlepas adanya bantahan dari partai koalisi partai
pendukung Prabowo-Hatta, masih ada dendam politik akibat kekalahannya pada
Pilpres 2014 lalu sehingga sulit bagi koalisi itu untuk melakukan musyawarah
mufakat dengan koalisi partai pendukung Jokowi-JK dalam segala hal di parlemen.
Koalisi
Prabowo-Hatta secara kebetulan merupakan partai mayoritas di parlemen sehingga
dapat melakukan politik sapu bersih atas jabatan pimpinan Dewan dan
posisi-posisi di alat-alat kelengkapan Dewan. Sebelumnya koalisi ini seminggu
sebelumnya juga berjaya dalam mengegolkan RUU Pilkada menjadi UU yang mengubah
pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD. Ini berarti ada kelanjutan arah
kebijakan politik yang dilakukan koalisi Prabowo-Hatta pada DPR periode
2009-2014 dan DPR 2014-2019.
Jika ini
benar-benar terjadi, tampak jelas kita akan menyaksikan pemerintahan yang
terbelah dalam lima tahun mendatang jika tidak ada perubahan peta koalisi dalam
setahun mendatang, ketika beberapa partai di koalisi Prabowo-Hatta ada yang
harus melakukan musyawarah nasional seperti Golkar atau muktamar seperti PPP.
Jika di kedua partai itu tak terjadi perubahan rezim, bukan mustahil
pemerintahan yang terbelah ini menjadi kenyataan karena pemerintahan Jokowi-JK
hanya didukung koalisi minoritas di parlemen (DPR).
Buku referensi :
1. Rahman, Purwanto, Srijanti, 2007,2008,2009.
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi (Mengembangkan Etika Berwarga Negara). Jakarta: Salemba
Empat
2. Abdullah, 2001. Nasionalisme dan sejarah. Bandung: Satya Historika
BAB
IV
SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
3.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan di artikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian dan fungsi
pemerintahan. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
4.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b. Sistem Konstitusional.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia.
a. Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas.
b. Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
d. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e. Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
6.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
7. Pemerintah
daerah dan otonomi daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa
Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum
atau peraturan. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan
dan kemandirian. Otonomi daerah berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam
menentukan langkah-langkah sendiri (Widarta, 2001:2).
Sarundajang (1999:35) menyatakan bahwa otonomi daerah
pada hakekatnya adalah:
a. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom.
b. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri,
c. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah
lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya;
Dalam menyelenggarakan Pemerintahannnya dianut tiga asas yaitu:
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu.
c. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau
desa dari Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
Pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
7.
Asas-Asas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi,
dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yakni :
1. Asas
Desentralisasi
Menurut Rondinelli, desentralisasi merupakan sebagai transfer
tanggng jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari
Pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementerian Pemerintah pusat,
unit yang ada di bawah level Pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi
otonom, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga
privat non Pemerintah dan organisasi nirlaba (Rosyada, 2005:150).
1.
Asas Dekonsentrasi
Menurut Laica Marzuki, dekonsentrasi merupakan ambtelijke
decentralisastie atau delegatie van bevoegdheid, yakni pelimpahan
kewenangan dari alat perlengkapan Negara di pusat kepada instansi bawahan, guna
melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Pemerintah
pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas
atas nama Pemerintah pusat.
2.
Asas Tugas
Pembantuan
Menurut Irawan Soejito (1981: 117), tugas pembantuan
itu dapat berupa tindakan mengatur (tugas legislatif) atau dapat pula berupa
tugas eksekutif (beschikken). Daerah yang mendapat tugas pembantuan diwajibkan
untuk mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Komentar :
Dari media yang saya baca, banyak hal penyimpangan dalam sistem pemerintahan
di Indonesia. Seperti halnya kajadian kemaren di parlemen yang dikatakan
sebagai ”momentum pembunuhan demokrasi” yang dilakukan oleh segelintir warga
bangsa di DPR.Karena saat itulah, setelah melalui proses panjang pembahasan RUU Pilkada di parlemen (DPR, DPD, dan pemerintah), ternyata berujung pada putusan yang merampas hak politik rakyat. Kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat segera akan berubah dipilih oleh para anggota DPRD sesuai tingkatan masing-masing.
Dengan demikian, hak politik rakyat untuk memilih pemimpin dan atau dipilih untuk jadi pemimpin daerah, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, akan hilang. Segelintir elite politiklah yang berjasa besar atas lahirnya putusan itu. Mereka seolah-olah tak peduli dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang tidak setuju dengan penghilangan hak rakyat.
Inilah ironisnya. Padahal, para wakil rakyat itu juga hadir sebagai produk dari pemilihan langsung oleh rakyat, di mana sama sekali tak ada mandat untuk mencabut hak politik para tuan dan puan pemilih mereka. Berbagai survei pun menunjukkan 80 persen rakyat bangsa ini menghendaki agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD. Bahkan, pihak KPK telah memberikan penjelasan sekaligus indikasi bahwa tak ada kaitannya antara perilaku korup kepala daerah dan pilkada langsung.
BUKU REFERENSI :
1. Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta:
Paradigma
2.
HARIYONO, 2014. Ideologi Pancasila Roh Progresif
Nasionalisme Indonesi. Malang: Intrans Publishing
3. Adam,
1966. Bung karno; penyambung lidah
pancasila. Jakarta: Gunung Agung
BAB
V
NILAI
DAN NORMA KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA, DAN BERMASYARAKAT
Pengertian
Nilai
Istilah nilai (value) menurut kamus
poerwodarminto diartikan sebagai berikut.
1.
Harga dalam
arti taksiran, misalnya nilai emas.
2.
Harga
sesuatu, misalnya orang.
3.
Angka, skor.
4.
Kadar, mutu.
5.
Sifat-sifat
atau hal penting bagi kemanusiaan
Fungsi nilai-nilai sosial antara lain:
1. Menyumbangkan seperangkat alat yang dapat dipakai untuk menetapkan harga/derajat sosial dari orang-perorangan atau grup dalam kehidupan masyarakat.
2. Sebagai alat pengawas, dengan daya tekan dan daya ikat nilai dapat menuntun bahkan menekan manusia untuk berbuat baik dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai alat solidaritas antara anggota-anggota kelompok dalam masyarakat.
4. Membentuk cara-cara berfikir dan bertingkah-laku secara ideal bagi anggota grup atau masyarakat.
5. Penentu terakhir bagi manusia orang-perorangan atau grup dalam memenuhi peran-peran sosialnya dalam kehidupan masyarakat.
1. Menyumbangkan seperangkat alat yang dapat dipakai untuk menetapkan harga/derajat sosial dari orang-perorangan atau grup dalam kehidupan masyarakat.
2. Sebagai alat pengawas, dengan daya tekan dan daya ikat nilai dapat menuntun bahkan menekan manusia untuk berbuat baik dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai alat solidaritas antara anggota-anggota kelompok dalam masyarakat.
4. Membentuk cara-cara berfikir dan bertingkah-laku secara ideal bagi anggota grup atau masyarakat.
5. Penentu terakhir bagi manusia orang-perorangan atau grup dalam memenuhi peran-peran sosialnya dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian Norma
Norma
sosial
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat
bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar
bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Umumnya
tidak tertulis;
b. Hasil
dari kesepakatan masyarakat;
c. Warga
masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
d. Apabila
norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
e. Norma
sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial
bisa mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes
terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah,
norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah
seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
Komentar :
Kerusakan
moral saat ini sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Dan itu
terjadi pada semua level masyarakat. Anak-anak remaja hingga orang dewasa sudah
banyak yang terjangkit penyakit ini. Maraknya kenakalan dikalangan remaja;
pergaulan bebas, tawuran, dan berbagai perilaku menyimpang lainnya merupakan
bukti bahwa moral remaja kita sudah rusak. Para pejabat sudah tidak mempunyai
rasa malu meminta dan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Para wanita lebih
senang pamer aurat dimuka umum dan bergaul tanpa batas. Dengan alasan seni para
artis dan media telah meracuni masyarakat dengan tontonan yang merusak akhlak.
Jika disebut satu persatu secara rinci potret kerusakan moral masyarakat kita
terlalu sempit media ini untuk memuatnya. Tetapi hal itu dapat kita rasakan
secara nyata ditengah-tengah kehidupan kita. Kemajuan teknologi justru menambah
cepatnya virus ini menjalar ditengah masyarakat kita.
Bagi
kalangan pemerintahan kita sudah sering dipertontonkan media massa dan media
cetak tentang prilaku para elite politik. Mereka secara tidak sadar terekam
oleh kamera dan dtionton rakyat. Rakyat menjadi tidak bisa berkata sesuatu
apapun karena hal itu adalah pilihan yang salah. Betapa rusaknya moral kita
saat ini mulai dari kalangan rakyat kecil sampai tingkat pemerintahan.
Buku referensi :
1. Bidianta,
2011. Merajut Ingatan Indonesia, Sebuah Refleksi. Dalam Riris K. Toha-Sarumpat
(ed). Ilmu Pengetahuan Budaya Dan Tangguung
Jawabny; Analektika Pemikiran Guru Besar FIB UI. Jakarta: UI Press.
2. Hardiman,
1993. Menuju Masyarakat Komunikatif, Ilmu
Masyarakat, Politik Dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta:
Kanisius
BAB
VI
PRESTASI
DAN KEUNGGULAN BANGSA
A.
Pengertian
Prestasi Diri
Menurut Kamus Bahasa Indonesia “Prestasi” dalah hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton, prestasi (achievement) adalah kesuksesan setelah di dahului oleh suatu usaha. Jadi prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala, melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melakukan sesuatu yang sulit sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi adalah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena pada kenyataannya ia memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)
Menurut Kamus Bahasa Indonesia “Prestasi” dalah hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton, prestasi (achievement) adalah kesuksesan setelah di dahului oleh suatu usaha. Jadi prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala, melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melakukan sesuatu yang sulit sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi adalah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena pada kenyataannya ia memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)
B.
Pengertian
Potensi Diri
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan, kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi Potensi Diri adalah kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3. Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh dari luar. Contoh keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, tulus dan lincah.
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan, kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi Potensi Diri adalah kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3. Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh dari luar. Contoh keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, tulus dan lincah.
Menurut Thomas Amstrong, ada 3 faktor yang
mempengaruhi kecerdasan pada diri manusia yaitu :
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis
C.
Mewujudkan prestasi diri demi keunggulan bangsa
1. Bidang politik; Mewujudkan pemilu yang jujur, good
government, program pemerintah sesuai keinginan rakyat.
2. Bidang Hukum; Seluruh
aparat hokum menjamin tegaknya hokum seadi-adilnya.
3. Bidang Ekonomi; Seluruh kegiatan ekonomi untuk kepntingan bangsa dan Negara bukan un tuk
pribadi atau golongan.
4. Bidang Sosial budaya; Bersama-sama mewujudkan kerukunan dan kehormatan bangsa dan Negara sehingga
nama baik bangsa dan Negara menjadi bermartabat.
5. Bidang pertahanan keamanan; Memiliki kemampuan menjaga keutuhan wilayah dari hal-hal yang merugikan
bangsa dan Negara, dan Aparat keamanan menciptakan suasan stabil nyaman untuk
seluruh penduduk Indonesia
6.
Bidang
Kesehatan; Terwujudnya kualitas kesehatan yang memadai bagi
seluruh rakya sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat.
7.
Bidang
Olahraga; Dapat mewujudkan prestasi olahraga pada tingkat Dunia diseluruh cabang olah
raga mengingat prestasi olah raga menunjukkan Prestasi Negara
8.
Bidang
lingkungan hidup; Mengingat Posisi Indonesia
sebagai paru-paru Dunia maka kita harus mampu mewujudkan kualitas lingkungan yang tinggi guna
kelestarian alam.
9.
Bidang
Pendidikan; Mampu mengantarkan peserta didik menjadi manusia
Indonesia yg memiliki daya saing ditingkat Dunia.
Komentar
:
Tahun ini indonesia
banyak didera bencana , lalu isu-isu politik baik pra pemilu maupun pasca
pemilu, sehingga prestasi anak bangsa seakan tak bergaung. Tapi, jangan mudah
putus asa dalam menggapai prestasi karena prestasi hanyalah sebuah jalan,
seberapa jauh yang dicapai semua tergantung dari seberapa keras usaha yang
dilakukan masing-masing orang. Sebagaimana firman Allah Swt., dalam surat Al
Ankabut ayat 6 yang artinya, “Dan barang siapa yang berjihad, Maka sesungguhnya
jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha
Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” Oleh karena itu kita
sebagai bangsa Indonesia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki bangsa Indonesia agar dapat diakui oleh dunia.
Buku referensi :
1. Adam,
1966. Bung karno; penyambung lidah
pancasila. Jakarta: Gunung Agung
2. Bidianta,
2011. Merajut Ingatan Indonesia, Sebuah Refleksi. Dalam Riris K. Toha-Sarumpat
(ed). Ilmu Pengetahuan Budaya Dan Tangguung
Jawabny; Analektika Pemikiran Guru Besar FIB UI. Jakarta: UI Press.
BAB
VII
DEMOKRASI
A. Arti Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
B. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri
sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
- Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
- Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
- Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
- Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
- Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
- Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
C. Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesadaran akan puralisme.
- Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
- Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
- Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
- Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD
1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi
ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan
pemberlakuan kembal UUD 1945.
- Demokrasi Terpimpin
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki
kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu
dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante
tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
- Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
- Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
- Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Komentar :
Jika skenario ini berjalan baik, dengan catatan ”tetap solid”, kemudian
pilkada dilakukan melalui DPRD, bisa dipastikan kepemimpinan di umumnya daerah
di Indonesia pun akan berada di tangan gerbong KMP. Soalnya persentase kursi
koalisi itu di DPRD juga rata-rata cukup besar sehingga tinggal mengompromikan
pembagian kekuasaan melalui koordinasi dengan pimpinan parpol koalisi di
Jakarta.Ini artinya, pertama, sebenarnya yang akan menentukan kepala daerah adalah segelintir politisi di barisan pimpinan parpol di tingkat nasional. Sesuatu yang sungguh jauh dari substansi demokrasi. Kedua, ketika basis politik di daerah (melalui kepala daerah) dikuasai gerbong KMP, maka akan sangat mudah melakukan ”perlawanan politik dari daerah”, sekaligus memberikan ruang besar pertarungan politik pada pemilu legislatif dan presiden- wapres yang akan dilangsungkan secara bersamaan pada 2019.
Buku referensi :
1. Abdullah, 2001. Nasionalisme dan sejarah. Bandung: Satya Historika
2. Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta:
Paradigma.
BAB
VIII
HAK
ASASI MANUSIA
A.
Pengertian HAM atau Hak Asasi
Manusia (Human Rights)
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki
oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua
orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat
wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara
satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada
pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
B.
HAM Dalam Perubahan UUD 1945
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang
menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara.
Karena letaknya yang termaktub dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan
mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena
itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan,
penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
C.
HAM Dalam Hukum Nasional
Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan asas-asas
tentang pengakuan negara terhadap HAM, bahwa setiap individu dilahirkan bebas
dengan harkat dan martabat yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun HAM dan kebebasan dasar
manusia dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hak Hidup (Pasal 9);
2. Hak untuk Berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10);
3. Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11-16);
4. Hak Memperoleh keadilan (Pasal 17-19);
5. Hak Kebebasan Pribaditurut serta dalam Pemerintahan (Pasal 20-27);
6. Hak atas Rasa Aman (Pasal 28-35);
7. Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36-42);
8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43-44);
9. Hak-hak Perempuan (Pasal 45 – 51);
10. Hak-hak Anak (Pasal 52 -66).
D.
Hukum dan Kelembagaan HAM
a.
Komnas HAM
Komnas HAM
bertujuan:
3.
membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada
di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat.
c. Komisi
Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
d. LSM
Pro-demokrasi dan HAM
komentar :
Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Dari kasus ini saja pemerintah indonesia belum mampu menyelesaikan permasalahan dibidang perlindungan hak asai manusia. Apalagi kita lihat didaerah-daerah sangat banyak kejadian berupa peristiwa kecil, baik dalam lingkup kemasyarakatan ataupun kepemerintahan. Akahkah hal ini terus berlanjut kemasa-masa yang akan datang.
Buku Referensi :
1. Hardiman,
1993. Menuju Masyarakat Komunikatif, Ilmu
Masyarakat, Politik Dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta:
Kanisius
2.
WINARNO,2003.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
JAKARTA: PT BUMI AKSARA.
BAB IX
KEMERDEKAAN BERPENDAPAT
(i) Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
Secara umum Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan
, tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
1.UUD 1945 diatur dalam Bab X A
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
3.Universal Declaration Of Human Right
4.TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998
tentang HAM
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM
C. Asas dan Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di
muka umum harus berasaskan :
1.Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
2.Musyawarah dan mufakat.
3.Kepastian hukum dan keadilan.
4.Proporsional , yaitu bekerja sesuai
keahlian.
5.Manfaat , maksudnya mengeluarkan
pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.
4. Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat di muka umum
1. Mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila
dan UUD 1945.
2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten
dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. Mewujudkan iklim yang kondusif ,
bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. Menempatkan tanggung jawab social
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan
kepentingan perseorangan atau kelompok.
KOMENTAR :
Mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi
manusia. Selain itu kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari masyarakat
yang demokratis, maka pembatasan terhadap kemerdekaan ini akan mengurung
demokrasi. Dalam sebuah masyarakat yang anti demokrasi, biasanya pembatasan
terhadap kemerdekaan berpendapat dimaksudkan untuk membatasi adanya kritik
sosial atau membatasi keragaman pemikiran. Diantara bentuk-bentuk pembatasan
tersebut antara lain: pembredelan (penutupan) penerbitan pers, pembatasan
berita-berita kritis di media massa, pelarangan unjuk rasa, pelarangan diskusi,
dsb.
Terbatasnya kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat
dapat berakibat buruk bagi perkembangan masyaraka. Bisa jadi masyarakat akan
menjadi bodoh karena terbatasnya informasi, juga karena masyarakat tidak
memiliki kesempatan untuk bertukar pikiran melalui berbagai bentuk diskusi.
Kebebasan yang saat ini dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia
merupakan buah perjuangan panjang untuk menegakkan demokrasi, karena itu
kebebasan dan kemerdekaan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik. Artinya,
kemerdekaan tersebut hendaknya dimanfaatkan secara wajar dan bertanggung jawab
serta diarahkan untuk kemajuan bangsa.
Buku referensi :
1. ------------
2013. Imparsialitas Perguruan Tinggi.
Kompas. 28 desember
2. Haruki,
2010. Gelora Menuju Indonesia Baru. Jakarta:
Dian Rakyat
BAB X
MASYARAKAT MADANI
Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat
Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat
diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
mamaknai kehidupannya.[1] Kata madani sendiri
berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized
(beradab).[1] Istilah masyarakat madani adalah
terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang
berperadaban.[1] Untuk pertama kali istilah
Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar
Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
- Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
- Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
- Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
- Free public sphere (ruang publik yang bebas)
- Demokratisasi
- Toleransi
- Pluralisme
- Keadilan Sosial (Social justice)
- Partisipasi sosial
- Supermasi hukum.
Komentar
:
Masyarakat
Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan pentingnya
suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan
Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat
madani sejatinya sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak
pembangunan yang berkelanjutan (yang berwawasan lingkungan) yang
menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping upaya pengentasan
kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan
globalisasi.
Dalam kasus ini salah satu contohnya
adalah Pemilihan Umum (pemilu) yang dilangsungkan tanggal 9 Juli 2014 lalu adalah tonggak penting dalam upaya Bangsa
Indonesia melepaskan diri dari belenggu otoritarian dan menumbuhkan masyarakat
madani yang demokratis. Peristiwa ini merupakan perwujudan dari semangat Reformasi. yang
dipekikkan mahasiswa Indonesia di awal dan pertengahan tahun 1998.
Buku referensi :
1. Hardiman,
1993. Menuju Masyarakat Komunikatif, Ilmu
Masyarakat, Politik Dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta:
Kanisius
2. Rahman, Purwanto, Srijanti, 2007,2008,2009.
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi (Mengembangkan Etika Berwarga Negara). Jakarta: Salemba
Empat
Posting Komentar