Resume Pendidikan Filsafat Pancasila

Sabtu, 11 Oktober 20140 komentar









Resume Pendidikan Filsafat Pancasila




TUGAS II
HASIL RESUME BAB 2 SAMPAI BAB 10
Dari buku :
Pengerang :
Prof. Dr. Syafiq A. Mughini, MA.
SEKALIGUS KOMENTAR










BAB II
KONSTITUSI
1.      Pengertian Konstitusi Dan Dasar Hukum

Secara etimologi antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitualisme” inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapan katanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb.), atau undang-undang dasar suatu negara.
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasannya dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut :
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem poolitik
c.       Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negaara
d.      Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

2.      Arti Penting Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara

Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan atau dengan yang lain. Struycken, sebagaimana dikuutip oleh soemantri, menyatakan bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi :
1.      Hasil perjuangan politik bangsa diwaktuu lampau.
2.      Tingkat-tingkat tertinggai perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa depan yang akan datang.
4.      Suatu keinginan, bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

3.      Dasar Negara dan Konstitusi Di Konstitusi

Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.

Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
  • Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
  • Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
  • Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
  • Ketentuan tentang prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
  • Larangan mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
4.      Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia

Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis. 

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
1.        Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
2.       Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
3.       Kekuasaan kehakiman (yudikatif). 
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
1.        Pemerintahan (bestuur)
2.       Perundang-undangan
3.       Kepolisian
4.       Pengadilan.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:
1.      Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.     Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.     Kekuasaan kehakiman (yudikatif) 
4.     Kekuasaan kepolisian
5.     Kekuasaan kejaksaan
6.     Kekuasaan memeriksa keuangan negara
     




5.        Perubahan Konstitusi Di Indonesia


Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.        Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.       Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.       Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959  (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4.       Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.



Komentar :
Proses desakralisasi konstitusi sejak reformasi sampai saat ini belum berjalan. Selain itu,  ideologi di Indonesia belum berjalan sebagai mana yang diharapkan, hal ini dapat dilihat masih banyak  aksi tarik-menarik kepentingan di kalangan elit politik, baik di pusat maupun di daerah. Sebagai mahasiswa, saya ingin mengungkapkan, bahwa ideologi di Indonesia mengalami stagnanisasi yang cukup panjang.  Sejak  pasca-reformasi sampai saat ini banyak kebijakan yang belum terealisasikan bahkan yang ada hanyalah kompromi politik.
Lebih lanjut, saya akan  tegaskan, bahwa penerapan hukum belum berjalan secara maksimal, penerapan yang terjadi saat ini hanya simbol belaka atau kata lainya permainan luar. Idealnya, penerapan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, dan harus sejalan dengan kondisi lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
“Kita harus mengakui, konstitusi kita masih sangat ringkas, artinya masih banyak konstitusi negara yang fundamental yang masih sangat jauh atau belum sempurna. Misalnya adanya resuffle sejumlah menteri yang masih menganut paham apatisme,“
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih jelas dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Buku Referensi :
1.       HARIYONO, 2014. Ideologi Pancasila Roh Progresif Nasionalisme Indonesi. Malang: Intrans Publishing
2.       WINARNO,2003. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. JAKARTA: PT BUMI AKSARA




BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.      Pengertian Peraturan Perundangan-Undangan
Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat mengikat secara umum (Baqir Manan, 1997:123)
2.      Sumber Peraturan Perundanag-Undangan
a.       Praktik atau kebiasaan ketatanegaraan
b.      Yurisprudasi
c.       Tap MPR dan Udanh-undang
3.      Fungsi peraturan perundang-undangan
3.      Fungsi internal
·         Fungsi penciptaan hukum
·         Fungsi pembaharuan hukum
·         Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum
·         Fungsi kepastian hukum
ü  Jelas dalam perumusannya (unambigous)
ü  Konsisten dalam perumusannya
ü  Pengganti bahasa yang tepat dan dapat dimengerti
4.      Fungsi eksternal
·      Fungsi perubahan
·      Fungsi stabilisasi
·      Fungsi kemudahan

4.    Perangkat Peraturan perundang-undangan dan bentuk-bentuk dokumen hukum
Ada beberapa dokumen yang biasa disebut sebagai hukum, yaitu :
a.       dokumen yang berbentuk peraturan
b.      dokumen yang berbentuk penetapan
c.       dokumen yang berbentuk keputusan
d.      dokumen yang berbentuk akta, perjanjian, atau persetujuan.
5.    Perumusan peraturan perundang-undangan
Dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 tersebut, ditentukan bentuk peraturan dengan tata urut sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar.
2.      Ketetapan MPR.
3.      Undang-Undang/Perpu.
4.      Peraturan Pemerintah.
5.      Keputusan Presiden.
6.      Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.

6.         Perkembangan tata urutan peraturan peraturan perundang-undangan pasca kemerdekaan
Berdasarkan surat presiden
a.         Penetapan Presiden untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang Kembali Kepada UUD 1945.
b.         Peraturan Presiden, yaitu peraturan yang dikeluarkan untuk melaksanakan penetapan Presiden, ataupun peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
c.         Peraturan Pemerintah, yaitu untuk melaksanakan Peraturan Presiden, sehingga berbeda pengertiannya dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
d.        Keputusan Presiden yang dimaksudkan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.
e.         Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang dibuat oleh kementerian-kementerian negara atau Departemen-Departemen pemerintahan, masing-masing untuk mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.




Komentar :
Akhir-akhir ini gejolak politik di negeri kita ini semakin memanas. Sepertinya akan mengulang sejarah lama. Partai politik seakan-akan menjadi kekuasaan penuh. Kita menghadapi dua kubu yang sedang memproses diri untuk menjadi yang paling elite. Kita juga tahu bahwa terlepas adanya bantahan dari partai koalisi partai pendukung Prabowo-Hatta, masih ada dendam politik akibat kekalahannya pada Pilpres 2014 lalu sehingga sulit bagi koalisi itu untuk melakukan musyawarah mufakat dengan koalisi partai pendukung Jokowi-JK dalam segala hal di parlemen.
Koalisi Prabowo-Hatta secara kebetulan merupakan partai mayoritas di parlemen sehingga dapat melakukan politik sapu bersih atas jabatan pimpinan Dewan dan posisi-posisi di alat-alat kelengkapan Dewan. Sebelumnya koalisi ini seminggu sebelumnya juga berjaya dalam mengegolkan RUU Pilkada menjadi UU yang mengubah pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD. Ini berarti ada kelanjutan arah kebijakan politik yang dilakukan koalisi Prabowo-Hatta pada DPR periode 2009-2014 dan DPR 2014-2019.
Jika ini benar-benar terjadi, tampak jelas kita akan menyaksikan pemerintahan yang terbelah dalam lima tahun mendatang jika tidak ada perubahan peta koalisi dalam setahun mendatang, ketika beberapa partai di koalisi Prabowo-Hatta ada yang harus melakukan musyawarah nasional seperti Golkar atau muktamar seperti PPP. Jika di kedua partai itu tak terjadi perubahan rezim, bukan mustahil pemerintahan yang terbelah ini menjadi kenyataan karena pemerintahan Jokowi-JK hanya didukung koalisi minoritas di parlemen (DPR).


Buku referensi :
1.      Rahman, Purwanto, Srijanti, 2007,2008,2009. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (Mengembangkan Etika Berwarga Negara). Jakarta: Salemba Empat
2.      Abdullah, 2001. Nasionalisme dan sejarah. Bandung: Satya Historika


























BAB IV
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
3.        Pengertian Sistem Pemerintahan
           Sistem pemerintahan di artikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
4.      Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a.  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b.  Sistem Konstitusional.
c.  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5.      Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia.
a.  Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
b.  Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c.  Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
d. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e.  Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.   Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
6.      Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

7.      Pemerintah daerah dan otonomi daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian. Otonomi daerah berarti kebebasan dan kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri (Widarta, 2001:2).
Sarundajang (1999:35) menyatakan bahwa otonomi daerah pada hakekatnya adalah:
a.       Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom.
b.      Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri,
c.       Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya;
Dalam menyelenggarakan Pemerintahannnya dianut tiga asas yaitu:
a.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c.       Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu

7.      Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yakni :
1.  Asas Desentralisasi
Menurut Rondinelli, desentralisasi merupakan sebagai transfer tanggng jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari Pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementerian Pemerintah pusat, unit yang ada di bawah level Pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonom, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non Pemerintah dan organisasi nirlaba (Rosyada, 2005:150).

1.      Asas Dekonsentrasi
Menurut Laica Marzuki, dekonsentrasi merupakan ambtelijke decentralisastie atau delegatie van bevoegdheid, yakni pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan Negara di pusat kepada instansi bawahan, guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama Pemerintah pusat.


2.      Asas Tugas Pembantuan
Menurut Irawan Soejito (1981: 117), tugas pembantuan itu dapat berupa tindakan mengatur (tugas legislatif) atau dapat pula berupa tugas eksekutif (beschikken). Daerah yang mendapat tugas pembantuan diwajibkan untuk mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.


Komentar :
Dari media yang saya baca, banyak hal penyimpangan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Seperti halnya kajadian kemaren di parlemen yang dikatakan sebagai ”momentum pembunuhan demokrasi” yang dilakukan oleh segelintir warga bangsa di DPR.
Karena saat itulah, setelah melalui proses panjang pembahasan RUU Pilkada di parlemen (DPR, DPD, dan pemerintah), ternyata berujung pada putusan yang merampas hak politik rakyat. Kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat segera akan berubah dipilih oleh para anggota DPRD sesuai tingkatan masing-masing.
Dengan demikian, hak politik rakyat untuk memilih pemimpin dan atau dipilih untuk jadi pemimpin daerah, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, akan hilang. Segelintir elite politiklah yang berjasa besar atas lahirnya putusan itu. Mereka seolah-olah tak peduli dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang tidak setuju dengan penghilangan hak rakyat.
Inilah ironisnya. Padahal, para wakil rakyat itu juga hadir sebagai produk dari pemilihan langsung oleh rakyat, di mana sama sekali tak ada mandat untuk mencabut hak politik para tuan dan puan pemilih mereka. Berbagai survei pun menunjukkan 80 persen rakyat bangsa ini menghendaki agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD. Bahkan, pihak KPK telah memberikan penjelasan sekaligus indikasi bahwa tak ada kaitannya antara perilaku korup kepala daerah dan pilkada langsung.
BUKU REFERENSI :

1.      Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma
2.      HARIYONO, 2014. Ideologi Pancasila Roh Progresif Nasionalisme Indonesi. Malang: Intrans Publishing
3.      Adam, 1966. Bung karno; penyambung lidah pancasila. Jakarta: Gunung Agung









BAB V
NILAI DAN NORMA KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA, DAN BERMASYARAKAT
Pengertian Nilai
Istilah nilai (value) menurut kamus poerwodarminto diartikan sebagai berikut.
1.        Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas.
2.        Harga sesuatu, misalnya orang.
3.        Angka, skor.
4.        Kadar, mutu.
5.        Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan

Fungsi nilai-nilai sosial antara lain:
1. Menyumbangkan seperangkat alat yang dapat dipakai untuk menetapkan harga/derajat sosial dari orang-perorangan atau grup dalam kehidupan masyarakat.
2. Sebagai alat pengawas, dengan daya tekan dan daya ikat nilai dapat menuntun bahkan menekan manusia untuk berbuat baik dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai alat solidaritas antara anggota-anggota kelompok dalam masyarakat.
4. Membentuk cara-cara berfikir dan bertingkah-laku secara ideal bagi anggota grup atau masyarakat.
5. Penentu terakhir bagi manusia orang-perorangan atau grup dalam memenuhi peran-peran sosialnya dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Norma
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Umumnya tidak tertulis;
b. Hasil dari kesepakatan masyarakat;
c. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
d. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
e. Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.


Komentar :
Kerusakan moral saat ini sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Dan itu terjadi pada semua level masyarakat. Anak-anak remaja hingga orang dewasa sudah banyak yang terjangkit penyakit ini. Maraknya kenakalan dikalangan remaja; pergaulan bebas, tawuran, dan berbagai perilaku menyimpang lainnya merupakan bukti bahwa moral remaja kita sudah rusak. Para pejabat sudah tidak mempunyai rasa malu meminta dan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Para wanita lebih senang pamer aurat dimuka umum dan bergaul tanpa batas. Dengan alasan seni para artis dan media telah meracuni masyarakat dengan tontonan yang merusak akhlak. Jika disebut satu persatu secara rinci potret kerusakan moral masyarakat kita terlalu sempit media ini untuk memuatnya. Tetapi hal itu dapat kita rasakan secara nyata ditengah-tengah kehidupan kita. Kemajuan teknologi justru menambah cepatnya virus ini menjalar ditengah masyarakat kita.
Bagi kalangan pemerintahan kita sudah sering dipertontonkan media massa dan media cetak tentang prilaku para elite politik. Mereka secara tidak sadar terekam oleh kamera dan dtionton rakyat. Rakyat menjadi tidak bisa berkata sesuatu apapun karena hal itu adalah pilihan yang salah. Betapa rusaknya moral kita saat ini mulai dari kalangan rakyat kecil sampai tingkat pemerintahan.

Buku referensi :
1.      Bidianta, 2011. Merajut Ingatan Indonesia, Sebuah Refleksi. Dalam Riris K. Toha-Sarumpat (ed). Ilmu Pengetahuan Budaya Dan Tangguung Jawabny; Analektika Pemikiran Guru Besar FIB UI. Jakarta: UI Press.
2.      Hardiman, 1993. Menuju Masyarakat Komunikatif, Ilmu Masyarakat, Politik Dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius












BAB VI
PRESTASI DAN KEUNGGULAN BANGSA
A.    Pengertian Prestasi Diri
Menurut Kamus Bahasa Indonesia “Prestasi” dalah hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton, prestasi (achievement) adalah kesuksesan setelah di dahului oleh suatu usaha. Jadi prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala, melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melakukan sesuatu yang sulit sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi adalah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena pada kenyataannya ia memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)

B.     Pengertian Potensi Diri
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan, kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi Potensi Diri adalah kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3. Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh dari luar. Contoh keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, tulus dan lincah.
Menurut Thomas Amstrong, ada 3 faktor yang mempengaruhi kecerdasan pada diri manusia yaitu :
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis
C.    Mewujudkan prestasi diri demi keunggulan bangsa

1.      Bidang politik;  Mewujudkan pemilu yang jujur, good government, program pemerintah sesuai keinginan rakyat.
2.      Bidang Hukum;  Seluruh aparat hokum menjamin tegaknya hokum seadi-adilnya.
3.      Bidang Ekonomi; Seluruh kegiatan ekonomi untuk kepntingan bangsa dan Negara bukan un tuk pribadi atau golongan.
4.      Bidang Sosial budaya; Bersama-sama mewujudkan kerukunan dan kehormatan bangsa dan Negara sehingga nama baik bangsa dan Negara menjadi bermartabat.
5.      Bidang pertahanan keamanan; Memiliki kemampuan menjaga keutuhan wilayah dari hal-hal yang merugikan bangsa dan Negara, dan Aparat keamanan menciptakan suasan stabil nyaman untuk seluruh penduduk Indonesia
6.      Bidang Kesehatan; Terwujudnya kualitas kesehatan yang memadai bagi seluruh rakya sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat.
7.      Bidang Olahraga; Dapat mewujudkan prestasi olahraga pada tingkat Dunia diseluruh cabang olah raga mengingat prestasi olah raga menunjukkan Prestasi Negara
8.      Bidang lingkungan hidup; Mengingat Posisi Indonesia sebagai paru-paru Dunia maka kita harus mampu mewujudkan  kualitas lingkungan yang tinggi guna kelestarian alam.
9.      Bidang Pendidikan; Mampu mengantarkan peserta didik menjadi manusia Indonesia yg memiliki daya saing ditingkat Dunia.

Komentar :
Tahun ini indonesia banyak didera bencana , lalu isu-isu politik baik pra pemilu maupun pasca pemilu, sehingga prestasi anak bangsa seakan tak bergaung. Tapi, jangan mudah putus asa dalam menggapai prestasi karena prestasi hanyalah sebuah jalan, seberapa jauh yang dicapai semua tergantung dari seberapa keras usaha yang dilakukan masing-masing orang. Sebagaimana firman Allah Swt., dalam surat Al Ankabut ayat 6 yang artinya, “Dan barang siapa yang berjihad, Maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan potensi yang dimiliki bangsa Indonesia agar dapat diakui oleh dunia.
Buku referensi :
1.      Adam, 1966. Bung karno; penyambung lidah pancasila. Jakarta: Gunung Agung
2.      Bidianta, 2011. Merajut Ingatan Indonesia, Sebuah Refleksi. Dalam Riris K. Toha-Sarumpat (ed). Ilmu Pengetahuan Budaya Dan Tangguung Jawabny; Analektika Pemikiran Guru Besar FIB UI. Jakarta: UI Press.






BAB VII
DEMOKRASI
A.    Arti Demokrasi 
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
B.     Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
  1. Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
  2. Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
  3. Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
  4. Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
  5. Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
  6. Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum. 
C.     Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kesadaran akan puralisme.
  2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
  3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
  4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.  
D.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
  1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
  1. Demokrasi Terpimpin
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
  1. Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
  2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
  3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
  4. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
  5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Komentar :
Jika skenario ini berjalan baik, dengan catatan ”tetap solid”, kemudian pilkada dilakukan melalui DPRD, bisa dipastikan kepemimpinan di umumnya daerah di Indonesia pun akan berada di tangan gerbong KMP. Soalnya persentase kursi koalisi itu di DPRD juga rata-rata cukup besar sehingga tinggal mengompromikan pembagian kekuasaan melalui koordinasi dengan pimpinan parpol koalisi di Jakarta.
Ini artinya, pertama, sebenarnya yang akan menentukan kepala daerah adalah segelintir politisi di barisan pimpinan parpol di tingkat nasional. Sesuatu yang sungguh jauh dari substansi demokrasi. Kedua, ketika basis politik di daerah (melalui kepala daerah) dikuasai gerbong KMP, maka akan sangat mudah melakukan ”perlawanan politik dari daerah”, sekaligus memberikan ruang besar pertarungan politik pada pemilu legislatif dan presiden- wapres yang akan dilangsungkan secara bersamaan pada 2019.
Buku referensi :
1.      Abdullah, 2001. Nasionalisme dan sejarah. Bandung: Satya Historika
2.      Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.





BAB VIII
HAK ASASI MANUSIA
A.           Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya

B.     HAM Dalam Perubahan UUD 1945

Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya yang termaktub dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

C.    HAM Dalam Hukum Nasional

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan asas-asas tentang pengakuan negara terhadap HAM, bahwa setiap individu dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun HAM dan kebebasan dasar manusia dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Hak Hidup (Pasal 9);
2. Hak untuk Berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10);
3. Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11-16);
4. Hak Memperoleh keadilan (Pasal 17-19);
5. Hak Kebebasan Pribaditurut serta dalam Pemerintahan (Pasal 20-27);
6. Hak atas Rasa Aman (Pasal 28-35);
7. Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36-42);
8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43-44);
9. Hak-hak Perempuan (Pasal 45 – 51);
10. Hak-hak Anak (Pasal 52 -66).

D.    Hukum dan Kelembagaan HAM

a.       Komnas HAM
Komnas HAM bertujuan:
3.         membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2.  meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
d. LSM Pro-demokrasi dan HAM

komentar :

Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Dari kasus ini saja pemerintah indonesia belum mampu menyelesaikan permasalahan dibidang perlindungan hak asai manusia. Apalagi kita lihat didaerah-daerah sangat banyak kejadian berupa peristiwa kecil, baik dalam lingkup kemasyarakatan ataupun kepemerintahan. Akahkah hal ini terus berlanjut kemasa-masa yang akan datang.

Buku Referensi :
1.      Hardiman, 1993. Menuju Masyarakat Komunikatif, Ilmu Masyarakat, Politik Dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius
2.       WINARNO,2003. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. JAKARTA: PT BUMI AKSARA.












BAB IX
KEMERDEKAAN BERPENDAPAT
(i)       Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Secara umum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan , tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.  Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
1.UUD 1945 diatur dalam Bab X A
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
3.Universal Declaration Of Human Right
4.TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

C.       Asas dan Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum harus berasaskan :
1.Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.Musyawarah dan mufakat.
3.Kepastian hukum dan keadilan.
4.Proporsional , yaitu bekerja sesuai keahlian.
5.Manfaat , maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.

4.      Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum

1.    Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2.    Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3.    Mewujudkan iklim yang kondusif , bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.    Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

KOMENTAR :
Mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari masyarakat yang demokratis, maka pembatasan terhadap kemerdekaan ini akan mengurung demokrasi. Dalam sebuah masyarakat yang anti demokrasi, biasanya pembatasan terhadap kemerdekaan berpendapat dimaksudkan untuk membatasi adanya kritik sosial atau membatasi keragaman pemikiran. Diantara bentuk-bentuk pembatasan tersebut antara lain: pembredelan (penutupan) penerbitan pers, pembatasan berita-berita kritis di media massa, pelarangan unjuk rasa, pelarangan diskusi, dsb.

Terbatasnya kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat dapat berakibat buruk bagi perkembangan masyaraka. Bisa jadi masyarakat akan menjadi bodoh karena terbatasnya informasi, juga karena masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk bertukar pikiran melalui berbagai bentuk diskusi. Kebebasan yang saat ini dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan buah perjuangan panjang untuk menegakkan demokrasi, karena itu kebebasan dan kemerdekaan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik. Artinya, kemerdekaan tersebut hendaknya dimanfaatkan secara wajar dan bertanggung jawab serta diarahkan untuk kemajuan bangsa.

Buku referensi :
1.       ------------ 2013. Imparsialitas Perguruan Tinggi. Kompas. 28 desember
2.       Haruki, 2010. Gelora Menuju Indonesia Baru. Jakarta: Dian Rakyat




















BAB X
MASYARAKAT MADANI
Pengertian Masyarakat Madani

Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.[1] Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab).[1] Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.[1] Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.

Ciri-Ciri Masyarakat Madani

  1. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
  2. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
  3. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
  4. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
  5. Demokratisasi
  6. Toleransi
  7. Pluralisme
  8. Keadilan Sosial (Social justice)
  9. Partisipasi sosial
  10. Supermasi hukum.

Komentar :
Masyarakat Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan (yang berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.
Dalam kasus ini salah satu contohnya adalah Pemilihan Umum (pemilu) yang dilangsungkan tanggal 9 Juli 2014 lalu adalah tonggak penting dalam upaya Bangsa Indonesia melepaskan diri dari belenggu otoritarian dan menumbuhkan masyarakat madani yang demokratis.  Peristiwa ini merupakan perwujudan dari semangat Reformasi. yang dipekikkan mahasiswa Indonesia di awal dan pertengahan tahun 1998.


Buku referensi :
1.      Hardiman, 1993. Menuju Masyarakat Komunikatif, Ilmu Masyarakat, Politik Dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius
2.      Rahman, Purwanto, Srijanti, 2007,2008,2009. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (Mengembangkan Etika Berwarga Negara). Jakarta: Salemba Empat

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : SalamuN RespectoR | Johny | Tutorial Software
Copyright © 2014. MisbahPost - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by SalamuN RespectoR
Proudly powered by Blogger